Salam semangat buat sahabat secercahilmu25. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada Surat Edaran MENPAN RB Nomor 54 Tahun 2020, masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home) sampai dengan 29 Mei 2020. Kembali MENPAN RB menerbitkn SE Nomor 57 Tahun 2020 tentang perpanjangan WFH sampai dengan tanggal 04 Juni 2020.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak Salinan Lengkap Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 57 Tahun 2020, berikut ini :
Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) sebagai Bencana Nasional, serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, dipandang perlu melakukan Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaann Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home) sampai dengan 4 Juni 2020.
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana beberapa kali di ubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.
2. Keberlangsungan Pemerintah dan Pelayanan Publik
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Download Surat Edaran Menpan RB Nomor 57 Tahun 2020 ini tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home), DISINI.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Tags:
Surat Edaran