Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas. Melanjutkan postingan sebelumnya tentang Tata Cara Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas (April - Juni) Tahun Anggaran 2020.
Adapun Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik TW II Tahun 2020 :
- Daftar Usulan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan II Tahun 2020 ;
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) melaksanakan tugas ;
- Print out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang ditandatangani Kepala Sekolah (Guru Penerima Tunjangan Profesi) ;
- Bagi Guru yang Cuti agar melampirkan foto copy Surat Cutinya.
Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah Daftar Usulan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Tahun 2020. Oleh karena itu, berikut ini admin bagikan Format Daftar Usulan Pencairan Tunjangan Profesi Guru TW II Tahun 2020 :
Silahkan download format daftar usulan pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Tahun 2020, DISINI.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Tags:
Info GTK