DAFTAR DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS 2020 | KEPMENDIKBUD NO. 580/P/2020


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pada postingan sebelumnya, admin telah membagikan PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, berkaitan dengan peraturan tersbut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.


DAFTAR DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS 2020 | KEPMENDIKBUD NO. 580/P/2020

Daerah-daerah mana saja yang termasuk Daerah Khusus berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ? Silahkan simak KEPMENDIKBUD Nomor 580/P/2020 berikut ini :


Berdasarkan pertimbangan : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.  


Maka ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis. 

Berikut ini Isi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis :
  • KESATU : Menetapkan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini ;
  • KEDUA : Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun ;
  • KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk melihat Daftar Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, silahkan cek Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 580/P/2020 berikut ini :

 Silahkan download PERMENDIKBUD Nomor 580/P/2020, DISINI.




Sumber : jdih.kemdikbud.go.id/

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama