Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di jenjang Dasar hingga Menengah Atas. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020.
Berikut ini Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020.
Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 2020 terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasionl Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Berikun ini Salinan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 2020 :
Berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
- bahwa untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja ;
- bahwa agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja ;
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja suda htidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Maka ditetapkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Apa itu Dana BOS Afirmasi ?
Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut dengan Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.
Baca Disini : Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional
Apa itu Dana BOS Kinerja ?
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Apa itu Dana BOS Reguler ?
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Baca Disini : Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi Tahun 2020
Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2020
Tujuan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja :
Didalam Pasal 2 Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 2020, telah dijelaskan mengenai tujuan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, sebagai berikut :
- Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja :
Adapun Penerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dijelaskan di dalam Pasal 3 sebagai berikut :
Dana BOS Afirmasi dan Kinerja diberikan kepada :
- sekolah dasar ;
- sekolah dasar luar biasa ;
- sekolah menengah pertama ;
- sekolah menengah pertama luar biasa ;
- sekolah menengah atas ;
- sekolah menengah atas luar biasa ;
- sekolah menengah kejuruan ; dan
- sekolah luar biasa.
Didalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan mengenai Syarat-syarat sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja.
Adapun persyaratan sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja harus memenuhi sebagi berikut :
Adapun persyaratan sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja harus memenuhi sebagi berikut :
- penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan ; dan
- berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Kriteria Sekolah yang Diprioritaskan untuk Menerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja
Didalam pasal 4 dijelaskan tentang kriteria sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
1. Penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
Didalam pasal 4 dijelaskan tentang kriteria sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
1. Penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- memiliki proposi siswa dari keluarg miskin yang lebih banyak ;
- menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah ; dan
- memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
2. Selain kriteria sebagaima dimaksud pada ayat (1) khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan :
- peta mutu pendidikan ;
- indeks integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan ; dan / atau
- nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Baca Disini : KEPMENDIKBUD NOMOR 582/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020
Ketetapan Sekolah Hanya Bisa Menerima Salah Satu Dana BOS:
Didalam Pasal 5 dijelaskan mengenai ketatapan sekolah hanya bisa menerima salah satu dana BOS.
1. Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri ;
2. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja ;
3. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai peneirma Dana BOS Afirmasi.
Alokasi Dana untuk Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja :
Didalam pasal 6 dijelaskan, alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja :
Didalam pasal 7 dijelaskan sebagai berikut :
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan Download JUKNIS BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 DISINI.
Didalam Pasal 5 dijelaskan mengenai ketatapan sekolah hanya bisa menerima salah satu dana BOS.
1. Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri ;
2. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja ;
3. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai peneirma Dana BOS Afirmasi.
Alokasi Dana untuk Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja :
Didalam pasal 6 dijelaskan, alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja :
Didalam pasal 7 dijelaskan sebagai berikut :
- Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler ;
- Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan Download JUKNIS BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 DISINI.
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.