Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, khususnya Kepal Sekolah di seluruh jenjang pendidikan. LPPKSPS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) telah menerbitkan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi COVID-19. Panduan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada masa pandemi COVID -19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun Dasar Hukum diterbitkan Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi COVID-19 :
- Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Langkah Pencegaha COVID-19 pada Satuan Pendidikan ;
- Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat COVID-19.
Tujuan diterbitkan Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi COVID-19 :
Memberikan panduan bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sumber : lppks.kemdikbud.go.id |
Berikut ini Implementasi Manajamen Kepemimpinan Kepala Sekolah :
Langkah-langkah perencanaan :
- Melakukan koordinasi efektif dengan Disdik, Komite, Guru dan Staf Sekolah ;
- Update informasi resmi untuk dibagikan kepada Komite/Guru/Karyawan/Paguyuban Guru/Karyawan/Paguyuban Orang Tua ;
- Membuat surat ugas kepada guru untuk pembelajaran daring ;
- Membuat pembertiahuan/edaran (online) kepada orang tua tetang pelaksanaan pembelajaran daring ;
- Mendata kemampuan guru terkait penguasan media pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom, Google Classroom, dll) ;
- Merancang solusi untuk guru dan murid yang mengalami hambatan dalam penggunaan media pembelajaran daring (pelatihan singkat, pendampingan tempan sejawat, belajar mandiri, home visit, dll ) ;
- Mendata kepemilikan fasilitas pembelajaran daring peserta didik (komputer, HP, kuota internet, dll) ;
- Merevisi RKAS sesuai regulasi yang berlaku (Revisi Juknis BOS Reguler / SE terkait) Permendikbud No. 19 tahun 2020 dan SE No. 4 Tahun 2020 ;
- Meminta guru membuat perencanaan pembelajaran daring (harian/mingguan/yang disepakati sehingga orangtua paham yang harus dilakukan ) ;
- Mendelegasikan kepada guru untuk sosialisasi pelaksanaan pembelajaran daring dan media yang digunakan kepada orangtua peserta didik ;
- Meminta guru menyiapkan/menyusun bahan ajar/tugas yang akan diunggah/didistribusikan kepada peserta didik ; dan
- Meminta guru untuk mengirim/menunggah bahan/media pembelajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal, dan lembar kejra ke media yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.
2. Pelaksanaan
Langkah-langkah Pelaksanaan :
- Memberi arahan guru agar memberikan penjelsan atas pertanyaan/tugas yang disampaikan kepada orangtua/murid ;
- Memberi arahan guru untuk memeriksa dan melakukan evaluasi atas proses pembelajaran dari rumah untuk mendapatkan umpan balik hasil pembelajaran ;
- Memberi arahan guru untuk memberikan umpan balik ragam penugasan yang telah diselesaikan siswa ;
- Mengagendakan koordinasi/rapat online secara rutin dengan seluruh guru dan staf sekolh secara intensif (media WAG, Telegram, Webex, Zoom, dll) tentang perkembangan pelaksanaan pembelajaran daring ;
- Menjalin komunikasi intensif sesama Kepala Sekolah (MKKS/K3S) untuk belajar dari pengalaman komunitas sejawat ;
- Melibatkan pihak-pihak terkait (Pengawas sekolah, komite sekolah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat) dalam rangka membangun kepercayaan bersama ;
- Memantau kesehatan guru/peserta didik melalui WAG atau media lain yang dikelola oleh wali kelas/guru kelas ;
- Memberikan informasi perkembangan positif tentang pandemi COVID-19 dari tips-tips untuk hidup sehat kepada guru, orangtua, maupun murid.
3. Evaluasi
Langkah-langah Evaluasi :
- Memberikan umpan balik kepada guru terkait tugas pembelajaran daring yang telah dilakukn guru (reward/penghargaan bagi guru yang rajin/koorperatif, dll) ;
- Melakukan pembimbingan/pendampingan online bagi guru yang belum melaksanakan tugas dengan baik ;
- Melaksanakan supervisi/monitoring pembelajaran secara online untuk memantau keterlaksanaan proses pembelajaran daring ;
- Mengidentifikasi kendala / permasalahan yang ditemukan setelah pembelajaran daring ;
- Melaporkan hasil kegiatan belajar daring kepada dinas Pendidikan dan orangtua peserta didik.
Untuk informasi lebih lengkap tentang Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi COVID-19, silahkan download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi COVID-19, DISINI.
Sumber : lppks.kemdikbud.go.id
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.