Salam semangat buat Pengawas Sekolah khususnya, dan Pendidik serta Tenaga Kependidikan. Pada postingan kali ini admin akan membagikan Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah di Masa Pandemi COVID-19. Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini :
Sumber Gambar. lppks.kemdikbud.go.id |
lppks.kemdikbud.go.id telah mengeluarkan Buku Panduan Kerja bagi Pengawas Sekolah di Masa Pandemi COVID-19. Buku panduan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pengawas Sekolah Penggerak agar tetap sehat, tetap aman, dan terus bekerja.
Berikut ini Permendiknas yang menjelaskan tentang Tuntutan Pengawas Sekolah :
Permendiknas No. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah / Madrasah. Kompetensi Pengawas Sekolah : Kepribadian, Supervisi Manajerial, Supervisi Akademik, Evaluasi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan.
Permendiknas No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Khusus Lampiran III. Menyusun Program, Melaksanaan Pembinaan, Memantau Pelaksanaan SNP, Melaksanakan PKG dan PKS, Melaksanakan Evaluasi, Menyusun Program dan Melaksanakan dan Evaluasi Bimlat, Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan Madya (untuk pengawas utama).
Strategi Daring yang dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah dalam melakukan pendampingan atau pengawasan :
Pendampingan Individual :
Beberapa aplilkasi yang dapat digunakan oleh Pengawas Sekolah dalam melakukan pendampingan kepada Kepala Sekolah atau Guru, seperti : WhatsApp, Telephone, SMS, Google Form, Microsoft Teams, Zoom, Google Meet, Webex, dll.Pengampingan Kelompok :
Beberapa aplikasi dapat digunakan dalam melakukan pengawasan secara kelompok diantaranya : WhatsApp (Video Call 8 orang), Google Form, Microsoft Teams, Zoom, Google Meet, Webex, dll.
Berikut ini Langkah-langkah Implementasi Supervisi Manajerial :
1. Langkah Perencanaan
Dalam langkah perencanaan, Pengawas Sekolah dapat melakukan :
- Mengkaji Program Supervisi Manajerial ;
- Menyelaraskan Program Supervisi Manajerial dengan Kondisi dalam Rencana Kerja Work From Home ;
- Mengidentifikasi Akses dan Fasilitas Internet ;
- Mengidentifikasi Tingkat Literasi Digital Kepala Sekolah dan Tendik ;
- Menyusun Instrumen Pendukung.
2. Langkah Pelaksanaan
Dalam langkah pelaksanaan, Pengawas Sekolah dapat melakukan :
- Lakukan peran sebagai Coach dan Counsellor yang dapat mendampingi Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Program Supervisi Manajerial (pemantauan, pembinaan, bimbingan dan latihan (bimlat) dan penilaian) untuk melaksanakan tugas dari rumah ;
- Pilih aplikasi online yang tepat dan relevan untuk mendampingi Kepala Sekoalh, Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Program Supervisi Manajerial ;
- Atur jadwal untuk komunikasi secara intensif dengan Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan ;
- Laksanakan Program Supervisi Manajerial sesuai dengan jadwal.
3. Langkah Evaluasi
Dalam langkah evaluasi, Pengawas Sekolah dapat melakukan :
- Gunakan instrumen, catat masalah atau hambatan yang dihadapi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan pada masa Pandemi COVID -19 ;
- Berikan alternatif solusi dari masalah yang dihadapi Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan pada masa Pandemi COVID -19.
Untuk informasi lebih lengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini :
Download Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah di Masa Pandemi COVID-19 , DISINI.
Sumber : lppks.kemdikbud.go.idBaca Juga : Buku Panduan Kepala Sekolah di Masa Pandemi COVID-19
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.