PERMENDIKBUD NO. 23 TAHUN 2020 PEDOMAN PENETAPAN DAERAH KHUSUS DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Nasional


PERMENDIKBUD NO. 23 TAHUN 2020 PEDOMAN PENETAPAN DAERAH KHUSUS DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL

Berdasarkan pertimbangan sebagai berikut : 
  • bahwa setiap kebijakan pendidikan nasional perlu memperhatikan karakteristik dan kondisi khusus daerah agar dapat menciptakan pembangunan pendidikan yang adil dan merata  ;
  • bahwa untuk melaksanakan kebijakan pendidikan nasional yang sesuai dengan karakteristik dan kondisi khusus daerah, perlu melakukan identifikasi, pemetaan, dan penetapan daerah khusus ;
  • bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru di Daerah Khusus, sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah khusus, sehingga perlu diganti ;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.

Maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional. 

Berikut ini Isi Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.

Pasal 1, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masayarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaa darurat lain ;
  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
 
Pasal 2, didalam pasal 2 dijelaskan tentang tujuan Penetapan Daerah Khusus

1. Daerah khusus ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional ;

2. Penetapan Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk :
  • memastikan interbensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah ; dan
  • acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.

Pasal 3, didalam pasal 3 dijelaskan tentang Prinsip Penetapan Daerah Khusus 

1. Penetapan Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip :
  • efektivitas ;
  • efisiens ;
  • transparan ;
  • akuntabel ;
  • keadilan ; dan
  • cepat dan tepat.
2. Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu penetapan Daerah Khusus diupayakan dapat mengoptimalkan hasil, pengaruh, dan daya guna intervensi kebijakan pendidikan di Daerah Khusus ;

3. Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu penetapan Daerah Khusus dipilih menggunakan mekanisme prioritas untuk menentukan daerah paling terpencil dan terbelakang dengan mempertimbangkan daerah dengan komunitas adat terpencil, daerah yang berbatasan dengan negara lain, dan daerah yang berada di pulau kecil dan terluar ;

4. Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu prinsip keterbutkaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang penetapan Derah Khusus ;

5. Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu penetapan Daerah Khusus menggunakan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;

6. Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu penetapan Daerah Khusus memperhatikan keseimbangan distribusi kewenangan dengan pendanaanya dan/atau keseimbangan distribusi hak dengan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif ;

7. Cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu penetapan Daerah Khusus karena kondisi bencana alam, bencana sosial, bencana dan keadaan darurat lainnya harus dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan tuntutuan keadaan.


Pasal 4, didalam pasal 4 dijelaskan tentang penetapan kondisi Daerah Khusus

1. Daerah khusus ditetapkan berdasarkan pada kondisi :
  • geografis ; dan/atau 
  • kedaruratan. 
Baca Disini : DAFTAR DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS  TAHUN 2020
Baca Disini : Daftar Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah COVID-19 

2. Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan data :

  • daerah terpencil atau terbelakang ;
  • daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil ;
  • daerah perbatasan dengan negara lain; dan/atau 
  • daerah pulau terkecil dan terluar.
3. Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan data :
  • daerah yang terdampak bencana alam ;
  • daerah yang terdampak bencana sosial ; dan / atau 
  • daerah dalam keadaan darurat. 

Pasal 5, didalam pasal 5 menjelaskan tentang Daerah Khusus berdasarkan pertimbangan kondisi geografis. 

1. Daerah Khusus berdasarkan pertimbangan kondisi geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan :
  • kriteria Daerah Khusus ; dan
  • metode penghitungan indeks wilayah. 
2. Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 


Pasal 6, menjelaskan tentang Kriteria Daerah Khusus. 

1. Kriteria Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas :
  • kriteria keterjangkauan wilayah ; dan
  • kriteria keberadaan fasilitas.
2. Kriteria keterjangkauan wilayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
  • indikator variasi moda transportasi darat, air, dan/atu udara dan aksesibilitas moda jalan darat ; dan
  • indikator keterpencilan daerah. 
3. Kriteria keberadaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
  • indikator fasilitas listrik ; dan
  • indikator fasilitas komunikasi. 

Pasal 7,  Metode penghitungan indeks wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 


Pasal 8, didalam pasal 8 menjelaskan tentang Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan . 

1. Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan :
  • status bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan ; dan 
  • pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan.
2. Pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi :
  • hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih ; dan / atau 
  • minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik.
3. Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 


Pasal 9

1. Penetapan Daerah Khusus berdasarkan pertimbangan kondisi geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun ;

2.  Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
  • penghitungan kembali indek wilayah ; dan / atau 
  • anlisis kualitatif. 

Pasal 10, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kriteria penentuan daerah khusus yang telah digunakan dalam pelaksanaan program pendidikan di Daerah Khusus, tetap berlaku sampai dengan akhir tahun anggaran 2020. 


Pasal 11, Pada saat Peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 794), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 12, Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Nasional, silahkan download DISINI. 




Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama